Sunday, August 21, 2011
Subscribe to:
Posts (Atom)
Dalam menjalankan profesinya setiap anggota HPJI terikat pada Kode Etik dan Kaidah Tatalaku yang merupakan bagian tak terpisahkan dari Anggaran Dasar HPJI ( AD pasal 7).
1. Anggota HPJI wajib bertindak konsekuen, jujur dan adil dalam menjalankan profesinya.
2. Anggota HPJI wajib menghormati profesi lain dan tidak boleh merugikan nama baik serta profesi orang lain.
3. Anggota HPJI wajib memperhatikan dengan sungguh-sungguh dan tidak merugikan kepentingan umum khususnya yang menyangkut lingkungan.
4. Anggota HPJI setia dan taat pada peraturan dan perundangan yang berlaku.
5.Anggota HPJI harus bersedia memberi bimbingan dan pelatihan untuk peningkatan profesionalisme sesama anggota.
6. Anggota HPJI wajib memenuhi baku kinerja dan tanggung jawab profesi dengan integritas tinggi dan tidak akan menerima pekerjaan diluar bidang keahlian teknisnya.
7. Anggota HPJI wajib menjunjung tinggi martabat profesi, bersikap terhormat, dapat dipercaya, dan bertanggung jawab secara profesional berazaskan kaidah keilmuan, kepatutan dan kejujuran intelektual.
8.Anggota HPJI dengan menggunakan pengetahuan dan keahlian yang dimilikinya wajib menyampaikan pendapat dan pernyataan dengan jujur berdasarkan bukti dan tanpa membedakan.