Thursday, May 7, 2009

DISKUSI HPJI SUMUT DENGAN KADIS TRTB KOTA MEDAN







Jum'at, 1 Mei 2009
By MT
Untuk masa mendatang diharapkan ada upaya Pemerintah Kota Medan untuk memperbaiki penggunaan ruang terutama yang berkaitan erat dengan jalan-jalan strategis terutama untuk kegiatan sepanjang sisi jalan yang harus disesuaikan dengan fungsi jalan itu sendiri. Apa yang terjadi di kota Medan misalnya untuk jalan arteri primer, jln.Gagak Hitam misalnya, adanya kekuatiran bahwa fungsi jalan lingkar luar/arteri primer tersebut semakin berubah/menurun. Demikian antara lain pokok pikiran yang mengemuka di acara diskusi Jum'at sore HPJI Sumut dengan Ir.Qamarul Fattah,MSi (Kadis Tata Ruang dan Tata Bangunan Kota Medan) tanggal 1/05/2009 di Sekretariat DPD HPJI Sumut Jl.Busi No.7-K Kp.Baru Medan dengan materi pokok sosialisasi UU No.38/2004tentang Jalan.

Kegiatan ini merupakan diskusi regular yang digagas HPJI Sumut, diskusi serupa juga akan diupayakan dengan stakeholder lainnya; Dinas Bina Marga Kota Medan, Dinas Perhubungan, Dirlantas, dan instansi yang terkait dengan fungsi utama jalan khususnya dikota Medan dan di Sumatera Utara umumnya demikian Ir.Burhan Batubara, Sekretaris DPD HPJI Sumut dalam kata pengantar diskusi.

Dalam realitasnya bahwa kemajuan pembangunan kota Medan yang diakui oleh Burhan cukup pesat namun tentu mengalami berbagai permasalahan antara lain bahwa beberapa ruas jalan lingkar luar yang seharusnya berfungsi sebagai jalan arteri primer dengan pengendalian jalan masuk, yang terjadi dilapangan malah sebaliknya, harus ada pembatasan dimana tidak setiap bangunan harus mendapat jalan akses. Kondisi ini seyogianya sudah masuk katagori 'tanggap darurat', sudah sangat mendesak perlu pelurusan, penataan dan tentu peningkatan pengawasan fungsi jalan. Dicontohkan bahwa semakin menjamurnya bangunan yang menyerobot prasarana pejalan kaki/trotoar, padahal pejalan kaki juga merupakan bagian dari lalulintas- terutama diperkotaan.
Disamping buruknya kondisi mutu konstruksi, ternyata kualitas jaringan jalan-nyapun masih belum tertata, disadari atau tidak sampai saat ini kota Medan 'menuju Metropolita' ternyata belum ada satupun ruas jalan yang optimal ber-spesifikasi 'jalan raya' sesuai UUJ 38/2004. Belum ditemukan ruas jalan arteri kota Medan yang memiliki lajur lambat dan cepat yang terpisah sehingga dapat mengakomodir lalulintas lokal/kota dan jarak jauh sebagaimana seyogianya diperankan oleh jalan outer-ringroad/lingkar luar.Jln.Gagak Hitam, Jln.AH Nasution dan pada gilirannya mendapat dukungan dari penggunaan Tataruang yang konsisten. Seperti diketahui bahwa jaringan jalan kota Medan sepertinya sudah semakin tertinggal dari kota Pekanbaru dan Batam.
Beberapa hal lain yang disoroti dalam diskusi ini, al; semakin gencarnya penyerobotan Ruang Milik Jalan (RUMIJA), akses masuk/keluar gedung memblok trotoar dan langsung landai kelajur lalulintas, kondisi terakhir ini seakan 'sudah melecehkan' dengan mengalirkan air ke badan jalan, dan lain-lain.

Sementara itu Kadis Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Ir Qamarul Fatah MSi mengakui bahwa sedang membenahi berbagai permasalahan yang ada tidak saja dalam proses penerbitan IMB, namun adalah dalam hal pengawasan fungsi dan penggunaan ruang. Kita menyambut baik upaya HPJI Sumut dalam sosialisasi peraturan yang ada dalam upaya pembangunan di kota Medan. Memang kita sekarang sedang menunggu proses finalisasi RUTR Kota Medan yang sedang dalam proses di Dirjen Penataan Ruang. Kemudian diakui oleh Kadis TRTB Medan yang baru 2 bulan bertugas tersebut bahwa berbagai permasalahan di Dinasnya sedang dalam proses upaya peningkatan kinerja.

Lebih lanjut Burhan Batubara memaparkan UU No.38/2004 dan PP No.34/2006 tentang Jalan. Beberapa hal disampaikan diataranya adanya perubahan paradigma dari UU Jalan yang lama, al.perubahan pengertian penyelanggaraan jalan, wewenang penyelenggaraan jalan, penyelenggaraan dan pengusahaan jalan tol yang sudah tidak lagi monopoli, pengadaan tanah dan adanya peran serta masyarakat dalam penyelenggara an jalan dan adanya hak masyarakat mengajukan gugatan ke pengadilan terhadap kerugian akibat pembangunan jalan. Terminologi 'pembinaan jalan' diperluas dan diubah menjadi 'penyelenggaraan jalan' yang sudah mencakup semua aspek penanganan jaringan jalan yakni pengaturan, pembinaan, pembangunan dan pengawasan jalan.
Hal baru lainnya didalam UU Jalan adalah semakin kerasnya ketentuan Pidana, sebagai contohnya; bagi setiap orang dengan sengaja melakukan kegiatan yang berakibat terganggunya fungsi jalan didalam Ruang Milik Jalan dapat dipidana penjara s/d 18 bulan atau denda Rp 1,5 milyar padahal UU Jalan lama untuk hal yang sama hanya mempidanakan sebesar Rp 1,5 juta.

Dari diskusi ini tersirat bahwa dalam waktu dekat perlu untuk dilanjutkan dalam penyelenggaraan pembahasan dan pemahaman yang lebih mendalam tentang peran, fungsi dan pemanfaatan jaringan jalan, mungkin dalam bentuk seminar atau workshop yang melibatkan seluruh stakeholder. Turut memeberikan masukan dalam diskusi; Ir.Muthia Fadhila M.Eng.Sc, Ir.Murlan Tamba, MM, Makmun Sukarma, ST, Drs Edi Usman, Anthony Siahaan,SE ATD,MsTr. Juga hadir sebagai undangan adalah Ir.Tavip Kurniawan, IAI (Ikatan Arsitek Indonesia)